GridFame.id - Kabar baik bagi abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait booster kinerja tahun 2022.
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disahkan DPR RI, tahun depan PNS akan tetap mendapatkan pendorong kinerja dari pemerintah.
Tidak hanya booster kinerja, diatur juga mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tapi untuk besaran kedua booster tersebut tidak sama seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Apalagi saat ini keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.
Diharapkan dengan pemberian THR dan gaji ke-13 bisa membantu konsumsi para abdi negara.