Find Us On Social Media :

Kabar Baik untuk Para Janda dan Duda Penisunan PNS! Tetap Dapat Tunjangan dari Pemerintah Tiap Bulan, Bakal Kaget Tahu Segini Besar Nominal yang Bakal Diberikan

6 tunjangan PNS di luar gaji pokok

GridFame.id - Kabar gembira bagi pihak keluarga Pegawai Negeri Sipil terlebih bagi janda dan duda PNS yang sudah pensiun.

Informasi terkait gaji PNS memang selalu ditunggu oleh para pembaca.

Sempat dikabarkan naik di tahun 2022 dan kali ini datang untuk Janda dan Duda PNS yang sudah pensiun.

Tidak hanya ]gaji dan tunjangan yang menggiurkan saat masih aktif, setelah pensiun nyatanya PNS juga tetap mendapatkan haknya.

Hal inilah yang membuat banyak orang berbondong-bondong ingin menjadi seorang PNS.

Berikut rincian gaji dan tunjang yang bakal diperoleh janda serta duda.

Baca Juga: Kabar Terupdate Gaji PNS di Tahun 2022! Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan Full, Tunjangan Kinerja Tetap Ditiadakan

Pensiun atau purnatugas adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah memasuki batas yang ditentukan ataupun atas permintaan sendiri (pensiun dini).

Seseorang yang pensiun biasanya hak atas dana pensiun atau pesangon.

Jika mendapat pensiun, maka ia tetap dana pensiun sampai meninggal dunia.

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Pakai Baju Serba Hitam Rina Gunawan dan Vanessa Angel Beri Pertanda Sebelum Meninggal Hingga Oki Setiana Dewi Bagi Kabar Buruk Sosok Terkasih Dilarikan ke Rumah Sakit

Dengan alasan penghasilan dan jaminan hari tua, itulah alasan mengapa PNS sangat diidamkan oleh banyak orang.

Hal ini terlihat dari ramai peminat saat penerimaan CPNS, yang total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.

Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat.

Gaji Pensiun PNS Terbaru

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Baca Juga: Isi Rekening Para ASN Bakal Menggendut! Gaji PNS ke 13 Hingga Pensiunan POLRI dan TNI Cair Bersamaan di 2022, Segini Besaran yang Bakal Diterima Tahun Depan

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji pokok pensiun PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS

Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.

• Gaji PNS yang Baru Lulus Seleksi CPNS - Cek Rincian Penghasilan Lengkap Tunjangan CPNS Per Bulan

Berikut adalah besarannya:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul  Gaji Pensiunan PNS Terbaru November 2021 dan Tunjangan Janda Duda Ditinggal ASN Meninggal,