Sebagai tambahan informasi, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 yang nantinya diterima oleh siswa hanya boleh digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti; buku tulis, buku gambar, penghapus, bolpoin, seragam sekolah, sepatu, kaos kaki dan sebagai macamnya.
Bagi siswa yang dinyatakan sebagai penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan bantan dengan total yang berbeda tergantung tingkatan pendidikannya.
Di mana jenjang SD/MI/SDLB total alokasi dana perbulan Rp250 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130 ribu.
Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB total alokasi dana perbulan Rp300 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170 ribu.
Jenjang SMA/MA/SMALB total alokasi dana perbulan Rp420 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp290 ribu.
Jenjang SMK total alokasi dana perbulan Rp450ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240 ribu.
Untuk informasi lebih lanjut tentang bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dapat menuju laman kjp.jakarta.go.id
Itulah tadi beberapa informasi mengenai tanda pencairan dana KJP Plus Tahap 2 semoga dapat bermanfaat.