Find Us On Social Media :

Para Ibu Hamil Mohon Perhatikan, Jangan Dulu Vaksin Covid-19 Jika Belum Memenuhi Kriteria Berikut!

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil

GridFame.id- Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, ini sebabnya kriteria ibu hamil adalah salah satu kelompok prioritas yang boleh dan sangat direkomendasikan untuk mengikuti vaksinasi.

Menilik perkembangan kasus Covid-19 yang lalu di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan dinyatakan meninggal dunia.

Maka dari itu dengan melakukan vaksinasi Covid-19 maka untuk melindungi si ibu dan bayi yang akan dilahirkan dari dampak-dampak berbahaya di kemudian hari.

Melansir dinkes (20/11/2021) upaya pemberian vaksinasi bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh komite penasihat ahli imunisasi nasional (ITAGI).

Kebijakan tentang vaksinasi Covid-19 itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Jenis vaksin Covid-19 yang boleh digunakan yakni Pfizer dan Moderna serta jenis inactivated seperti Sinovac.

Baca Juga: Mohon Jangan Panik Dulu! Coba Ikuti Cara Berikut Untuk Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Saat Aplikasi PeduliLindungi Error

Kendati demikian, ibu hamil tak boleh sembarangan melakukan vaksinasi Covid-19 sebelum memastikan kondisi tubuhnya benar-benar sehat.

Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 biasanya ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius;

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda;

3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu;

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg;

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh;

Baca Juga: ‘Dari Pegel Hingga Meriang’ Beredar Kabar yang Mengungkap Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac Dosis Kedua Lebih Terasa, Benarkah? Begini Penjelasan Resmi Kemenkes

6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut;

7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut;

8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah;

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi;

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir;

Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda

Vaksin Covid-19 adalah salah satu cara untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, dimana setidaknya 70 persen populasi dalam satu wilayah harus sudah divaksin. Dengan begitu, bagi ibu hamil yang telah melakukan vaksinasi diharapkan dapat menurunkan risiko ibu dan bayi terinfeksi saat proses melahirkan kelak.

 Baca Juga: Hore Kabar Baik! BPOM Izinkan Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun Vaksin Sinovac: Hasil Uji Klinis Imunogenisitasnya Capai 96,5 Persen