Find Us On Social Media :

Mohon Diperhatikan! Akan Berlaku Hingga Awal Januari 2022, Berikut Aturan PPKM Level 3 yang Harus Dipahami Masyarakat

Cegah peningkatan penyebaran kasus Covid-19 Indonesia terapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah

Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00;

Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00;

Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00;

Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit;

Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery;

Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring;

Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat;

 Baca Juga: Mohon Jangan Panik Dulu! Coba Ikuti Cara Berikut Untuk Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Saat Aplikasi PeduliLindungi Error