GridFame.id- Masyarakat wajib bersiap akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pernyataan ini disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
“Selama libur Nataru, seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ungkapnya.
Keputusan untuk memberlakukan PPKM level 3 ini akan mulai berlaku mulai 24 Desember hingga awal Januari 2022.
Cara ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama libur Nataru. Sebelumnya juga ramai tentang Covid-19 gelombang ketiga yang bisa saja terjadi jika akhir tahun mobilitas meningkat.
Maka dari itu pemerintah menarik rem untuk memberlakukan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Dihimbau tak keluar rumah
Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru.
Meski demikian, dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.
"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," jelasnya.
Lantas apa saja aturan PPKM level 3 yang harus dipahami masyarakat?
Wilayah yang nantinya akan masuk dalam penerapan level 3 PPKM maka akan terdapat sejumlah batasan yang wajib dipahami dan ditaati oleh masyarakat.
Berikut ini sejumlah batasan-batasan yang harus dilaksanakan selama PPKM level 3 di Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021 diantaranya:
Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH);
Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;
Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00;
Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00;
Baca Juga: Para Ibu Hamil Mohon Perhatikan, Jangan Dulu Vaksin Covid-19 Jika Belum Memenuhi Kriteria Berikut!
Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00;
Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00;
Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00;
Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit;
Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery;
Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring;
Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat;