Find Us On Social Media :

Mohon Diperhatikan! Akan Berlaku Hingga Awal Januari 2022, Berikut Aturan PPKM Level 3 yang Harus Dipahami Masyarakat

Cegah peningkatan penyebaran kasus Covid-19 Indonesia terapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah

GridFame.id- Masyarakat wajib bersiap akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Pernyataan ini disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

“Selama libur Nataru, seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ungkapnya.

Keputusan untuk memberlakukan PPKM level 3 ini akan mulai berlaku mulai 24 Desember  hingga awal Januari 2022.

Cara ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama libur Nataru. Sebelumnya juga ramai tentang Covid-19 gelombang ketiga yang bisa saja terjadi jika akhir tahun mobilitas meningkat.

Maka dari itu pemerintah menarik rem untuk memberlakukan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Kabar Baik! Penyesuaian Terbaru Calon Penumpang AKAP Damri, Tak Harus Miliki PeduliLindungi Hingga Dibebaskan Menyertakan Hasil Tes Covid-19 dan Sertifikat Vaksinasi! Berikut Penjelasannya