GridFame.id- Masyarakat wajib bersiap akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pernyataan ini disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
“Selama libur Nataru, seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ungkapnya.
Keputusan untuk memberlakukan PPKM level 3 ini akan mulai berlaku mulai 24 Desember hingga awal Januari 2022.
Cara ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama libur Nataru. Sebelumnya juga ramai tentang Covid-19 gelombang ketiga yang bisa saja terjadi jika akhir tahun mobilitas meningkat.
Maka dari itu pemerintah menarik rem untuk memberlakukan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru.