Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Buat NPWP Online
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
- Lalu pilih menu "Daftar Akun"
- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
- Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
- Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
- Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token
- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Cara Mudah Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online Hanya Menggunakan Handphone,