GridFame- Sebelumnya pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan ini diterapkan mengingat lonjakan kasus yang diprediksi terjadi saat libur Natal dan perayaan tahun baru (Nataru).
Maka dari itu pemerintah akhirnya menerapkan PPKM level 3 dan membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat selama libur.
“Selana libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi pada siaran pers beberapa waktu yang lalu.
Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Aturan ini yang kemudian membuat kekhawatiran bagi sebagian masyarakat, mengenai perizinan bepergian saat mendesak.