Find Us On Social Media :

Masyarakat yang Terpaksa Bepergian Selama PPKM Level 3 Dibolehkan Asal Memenuhi Persyaratan Ini!

Penerapan PPKM level 3 yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia

GridFame- Sebelumnya pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan ini diterapkan mengingat lonjakan kasus yang diprediksi terjadi saat libur Natal dan perayaan tahun baru (Nataru).

Maka dari itu pemerintah akhirnya menerapkan PPKM level 3 dan membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat selama libur.

“Selana libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi pada siaran pers beberapa waktu yang lalu.

Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Aturan ini yang kemudian membuat kekhawatiran bagi sebagian masyarakat, mengenai perizinan bepergian saat mendesak.

Baca Juga: Mohon Diperhatikan! Akan Berlaku Hingga Awal Januari 2022, Berikut Aturan PPKM Level 3 yang Harus Dipahami Masyarakat

Izin bepergian selama PPKM level 3

Tentu pemerintah Indonesia juga akan memberikan izin kepada masyarakat yang terpaksa bepergian selama PPKM level 3.

Dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, terdapat ketentuan khusus apabila mereka terpaksa harus pergi karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan.

Ketentuan itu antara lain menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes antigen.

"Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah," demikian ketentuan yang tertulis dalam Inmendagri tersebut, Rabu (24/11/2021).

Dijelaskan, ketentuan tersebut adalah untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

Baca Juga: Jangan Keluar Rumah! PPKM Level 3 Akan Berlaku Selama Libur Nataru, Simak Peraturan dan Tempat yang Tutup!

Lantas bagaimana jika seseorang yang akan bepergian dinyatakan positif Covid-19?

Namun, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang dimaksud positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah

Karantina dibutuhkan untuk mencegah penularan. Waktu karantina pun dilakukan sesuai prosedur kesehatan.

Di samping itu, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing.

Hal tersebut dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru bersama TNI dan Polri. Adapun aturan Inemndagri PPKM level 3 seluruh Indonesia tersebut mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menggabungkan Dengan Cara Amalgamasi, Berikut Prosedurnya!