Find Us On Social Media :

Wajib Catat! Berlaku Mulai 24 Desember 2021 Hingga 4 Januari 2022, Berikut Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3

Syarat masuk mal dan tempat wisata PPKM Level 3 (24 Desember - 4 Januari 2022)

Aturan tempat wisata

- Menerapkan peraturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

- Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan

Sementara itu, jika sewaktu-waktu ada kepentingan mendesak atau sifatnya primer dan membuat masyarakat harus melakukan perjalanan keluar kota juga harus memperhatikan hal berikut:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

- Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Instruksi Menteri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Tak Perlu Kirim Email Lagi, Perubahan Data Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Melalui WhatsApp Coba Ikuti Cara Berikut!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021