Find Us On Social Media :

Wajib Catat! Berlaku Mulai 24 Desember 2021 Hingga 4 Januari 2022, Berikut Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3

Syarat masuk mal dan tempat wisata PPKM Level 3 (24 Desember - 4 Januari 2022)

GridFame.id - Pandemi covid-19 hingga kini masih belum juga usai.

Bahkan, beberapa bulan yang lalu kasus positif covid-19 sempat memgalami kenaikan.

Dalam hal ini, pemerintah masih terus membatasi kegiatan publik yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Jelang pelaksanaan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022, pemerintah menetapkan sejumlah aturan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan tersebut tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal agar kasus infeksi Covid-19 tidak meluas.

Baca Juga: Data Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Tak Sesuai Dapat Diubah Via WhatsApp! Coba Ikuti Langkah Ini

Biasanya, saat libur hari natal dan tahun baru banyak orang yang bepergian ke mal dan tempat wisata.

Maka untuk mengurangi resiko persebaran virus covid-19, pemerinta memberikan sejumlah aturan sebagai berikut.

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.

- Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

- Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.

- Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

-Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.

- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.

Baca Juga: Para Ibu Hamil Mohon Perhatikan, Jangan Dulu Vaksin Covid-19 Jika Belum Memenuhi Kriteria Berikut!

Aturan tempat wisata

- Menerapkan peraturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

- Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan

Sementara itu, jika sewaktu-waktu ada kepentingan mendesak atau sifatnya primer dan membuat masyarakat harus melakukan perjalanan keluar kota juga harus memperhatikan hal berikut:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

- Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Instruksi Menteri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Tak Perlu Kirim Email Lagi, Perubahan Data Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Melalui WhatsApp Coba Ikuti Cara Berikut!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021