Find Us On Social Media :

Wajib Catat! Berlaku Mulai 24 Desember 2021 Hingga 4 Januari 2022, Berikut Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3

Syarat masuk mal dan tempat wisata PPKM Level 3 (24 Desember - 4 Januari 2022)

Biasanya, saat libur hari natal dan tahun baru banyak orang yang bepergian ke mal dan tempat wisata.

Maka untuk mengurangi resiko persebaran virus covid-19, pemerinta memberikan sejumlah aturan sebagai berikut.

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.

- Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

- Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.

- Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

-Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.

- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.

Baca Juga: Para Ibu Hamil Mohon Perhatikan, Jangan Dulu Vaksin Covid-19 Jika Belum Memenuhi Kriteria Berikut!