Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurusnya.
Berikut Tribunnews rangkum, syarat apa saja yang harus dipersiapkan.
Syarat Bagi Pasangan Sesama WNI
- Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)