Find Us On Social Media :

Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurusnya.

Berikut Tribunnews rangkum, syarat apa saja yang harus dipersiapkan.

Syarat Bagi Pasangan Sesama WNI

- Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan

- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)

 

- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)

- Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)

- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)

- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)

- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 November 2021 Hari Ini: Siap-siap Deg-degan, Al Bakal Lakukan Hal Ini Untuk Selidiki Kasus Peneror!