Find Us On Social Media :

Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran

- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian (2 lembar)Syarat Tambahan

- Akta kematian atau akta perceraian dari catatan sipil bagi Anda yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi (2 lembar)

- SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar)

- Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar)

Baca Juga: Antimainstream! Viral Tamu Undangan Dapat Ikan Cupang Sebagai Souvenir Pernikahan, Satu Gedung Langsung Bahagia, 'Unik Banget!'

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran