Find Us On Social Media :

Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran

- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat

- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)

Syarat Bagi Pasangan Menikah Campuran

- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)

- Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)

- Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)

- Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)

Baca Juga: Yang Mau Keluar Rumah Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 26 November 2021, Bandung, Jakarta, dan 3 Kota Berpotensi Hujan Petir