- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
Syarat Bagi Pasangan Menikah Campuran
- Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar)
- Akta kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat izin dari kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing (2 lembar)
- Surat bukti lunas pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)
- Surat keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar)