Tak yakin dengan jawaban sang menteri, Hotman Paris kembali mencecarnya.
"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja? Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku." cecar Hotman Paris.
Sofyan A.Djalil kembali menerangkan jika Nirina harus mengajuka gugatan perdata terlebih dahulu untuk mengambil asetnya.
Tak hanya Riri, namun Nirina harus menggugat pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya agar bersedia mengembalikan. Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.
"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.
"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.
"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini," jawab Hotman Paris.