GridFame.id - Kasus Nirina Zubir terkait mafia tanah sampai saat ini masih terus berlanjut.
Sebelumnya, Nirina Zubir melaporkan ART ibunya lantaran menggadaikan sertifikat tanah tanpa sepengetahuannya.
Sejumlah enam aset lebih dibalik nama, lalu digadaikan dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
Bahkan, tak malu menggunakan uang hasil menipu, sang ART kerap mengumbar kehidupan mewahnya.
Sempat berharap asetnya sebanyak Rp 17 miliar balik, namun beredar kabar jika aset-aset itu tak akan kembali.
Hotman Paris pun akhirnya turun tangan mengomentari terkait kasus ini.
Dikutip kanal YouTube Hotman Paris Show, Jumat (26/11/2021), Hotman Paris kembali memastikan.
Ia ingin memantapkan kembali bagaimana nasib aset-aset Nirina yang ludes total Rp 17 miliar itu.
Ia bertanya dan memastikan nasib aset-aset Nirina yang secara total bernilai Rp 17 miliar.
"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris dikutip dari Tribunwow.com.
Sofyan A.Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), mengatakan bahwa surat milik keluarga Nirina yang sudah dijual itu sah dengan nama pembeli baru.
Sehingga meski tidak melalui prosedur yang benar, surat yang sudah berganti nama pada pembeli itu dinyatakan sah menggantikan sertifikat keluarga Nirina.
Dengan catatan, sang pembeli bukanlah komplotan dari mafia tanah terkait dan dinyatakan bersih.
"Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan Djalil.
Tak yakin dengan jawaban sang menteri, Hotman Paris kembali mencecarnya.
"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja? Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku." cecar Hotman Paris.
Sofyan A.Djalil kembali menerangkan jika Nirina harus mengajuka gugatan perdata terlebih dahulu untuk mengambil asetnya.
Tak hanya Riri, namun Nirina harus menggugat pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya agar bersedia mengembalikan. Apabila disetujui oleh pengadilan, maka aset yang dijual itu baru bisa dimiliki lagi.
"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.
"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.
"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini," jawab Hotman Paris.