Find Us On Social Media :

Waduh Pantas Rekening Gendut! Ini Dia Tabel Gaji PNS Tahun 2021 Tiap Golongan dan Tanggal Pencairannya

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id - Gaji dan tunjangan PNS di tahun 2022 memang naik.

Sudah pasti PNS bersiap menerima banyak bonus dan rekening semakin menggendut.

Namun ada hal lain lagi yang akan berubah di tahun depan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan.

Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.

Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Baik Rekening Menggendut! Penghasilan Pegawai Negeri Sipil 2021 Disebut Paling Rendah Sampai Rp 9 Juta, 2022 Gaji PNS Naik Wah Segini Besarannya Beserta Tunjangan

Gaji PNS atau biasa disebut gaji pokok PNS adalah bersifat tetap dan akan mengalami kenaikan seiring lamanya masa pengabdian.

Hal inilah yang menjadi salah satu daya tarik orang berbondong-bondong ingin menjadi ASN.  Belum lagi, selain gaji PNS, mereka juga masih mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok PNS.  Selain itu dalam stereotip masyarakat, PNS setidaknya bisa terjamin hidup di masa pensiun karena adanya jaminan dari pemerintah melalui skema jaminan hari tua aparatur negara. 

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Boleh Naik, Tapi PNS Tak Lagi Bisa Nyantai Tahun Depan Karena Bakal Ada Hukuman Baru Ini Persaingan ujian masuk PNS juga semakin ketat dari tahun ke tahun.

Setidaknya ada dua jalur menjadi PNS, yakni melalui tes umum CPNS dan kedua melalui seleksi sekolah kedinasan.  Menurut catatan Badan Kepegawain Negara (BKN), total pelamar CPNS 2021 saja yakni 3.482.989 orang. Jumlah ini belum termasuk pendaftar aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS.  Artinya untuk gaji pokok PNS (tabel gaji pokok PNS), besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.  Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen.

Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan. Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.  Skema gaji PNS dan tunjangan PNS pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya.

Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Baca Juga: Ahli Waris dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Dana Tunjangan Hingga Beasiswa! Begini Syarat Lengkapnya...

Tabel gaji PNS (tabel gaji pokok PNS) Berikut tabel gaji PNS atau tabel gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).  Tabel gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Kabar Baik untuk Para Janda dan Duda Penisunan PNS! Tetap Dapat Tunjangan dari Pemerintah Tiap Bulan, Bakal Kaget Tahu Segini Besar Nominal yang Bakal Diberikan Tabel gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III) Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Tabel gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3) Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Tabel gaji PNS golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (tabel gaji pokok PNS). 

Tanggal pencairan gaji pokok PNS Dikutip dari laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) adalah tanggal 1 setiap bulannya.

Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga.  Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.  Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya. 

Baca Juga: Kabar Terupdate Gaji PNS di Tahun 2022! Gaji ke-13 Tidak Dibayarkan Full, Tunjangan Kinerja Tetap Ditiadakan Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan.

Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya. Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.  Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV"