Find Us On Social Media :

Ahli Waris dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Dana Tunjangan Hingga Beasiswa! Begini Syarat Lengkapnya...

PNS

GridFame.id- Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki banyak sekali keuntungan.

Ini yang menjadi motivasi sebagian besar orang untuk lolos tes PNS agar bisa mendapat beberapa hak yang tak dimiliki pegawai swaasta.

Selain mendapat beberapa tunjangan ketika aktif bekerja, seorang PNS yang telah meninggal pun tetap akan dijamin oleh pemerintah.

Salah satunya, ketika PNS aktif meninggal sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah keuntungan yang menjadi haknya.

Jadi bagi PNS meninggal dalam status masih aktif bekerja,  maka pemerintah berkewajiban memberikan dana tunjangan dan hak yang lain untuk ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).

Melansir melalui laman resmi Taspen (14/11/2021), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Para Janda dan Duda Penisunan PNS! Tetap Dapat Tunjangan dari Pemerintah Tiap Bulan, Bakal Kaget Tahu Segini Besar Nominal yang Bakal Diberikan