Find Us On Social Media :

Ahli Waris dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Dana Tunjangan Hingga Beasiswa! Begini Syarat Lengkapnya...

PNS

Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun:

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil Ada Jaminan Hari Tua! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Berkaca Pada Ayah Rozak Punya Tabungan Rp 500 Juta saat Pensiun, Ayu Ting Ting: Kaya Dia