1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
3. FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit;
4. FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA;
5. FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
6. FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.;
7. FC buku rekening;
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris tetap akan mendapat haknya.
Namun hak yang akan diterima berbeda dengan PNS meninggal sebelum pensiun yakni berupa Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Jika syarat sudah lengkap ahli waris bisa langsung mendatangi PT Taspen (Persero) untuk melakukan pengajuan hak PNS meninggal.
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat melalui laman https://tcare.taspen.co.id/
Baca Juga: Duh Sebentar Lagi Nih! Jangan Lupa Siapkan Diri, Ini Kata BKN Tetang Kisi-kisi SKB CPNS 2021