GridFame.id- Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki banyak sekali keuntungan.
Ini yang menjadi motivasi sebagian besar orang untuk lolos tes PNS agar bisa mendapat beberapa hak yang tak dimiliki pegawai swaasta.
Selain mendapat beberapa tunjangan ketika aktif bekerja, seorang PNS yang telah meninggal pun tetap akan dijamin oleh pemerintah.
Salah satunya, ketika PNS aktif meninggal sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah keuntungan yang menjadi haknya.
Jadi bagi PNS meninggal dalam status masih aktif bekerja, maka pemerintah berkewajiban memberikan dana tunjangan dan hak yang lain untuk ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).
Melansir melalui laman resmi Taspen (14/11/2021), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).
Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.
Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
3. FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit;
4. FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA;
5. FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
6. FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.;
7. FC buku rekening;
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris tetap akan mendapat haknya.
Namun hak yang akan diterima berbeda dengan PNS meninggal sebelum pensiun yakni berupa Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Jika syarat sudah lengkap ahli waris bisa langsung mendatangi PT Taspen (Persero) untuk melakukan pengajuan hak PNS meninggal.
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat melalui laman https://tcare.taspen.co.id/
Baca Juga: Duh Sebentar Lagi Nih! Jangan Lupa Siapkan Diri, Ini Kata BKN Tetang Kisi-kisi SKB CPNS 2021