Find Us On Social Media :

Bantuan Dinsos DKI Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Rp600 Ribu Akan Cair Kapan? Berikut Sedikit Bocorannya!

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Pemprov DKI Jakarta

Syarat penerima KLJ

1. Lansia yang memiliki usia 60 tahun ke atas;

2. Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;

3. Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tidak mampu secara ekonomi dan;

4. Penerima harus  terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan yang disampaikan namun belum menerima bantuan KLJ hingga saat ini maka Anda dapat mengajukannya sebagai penerima bantuan.

Dengan cara Anda mendaftarkan diri melalui DTKS Kemensos setempat. Tak hanya itu, Anda juga dapat mendaftarkan secara mandiri melalui pengusulan Mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM) pada kelurahan tempat tinggal Anda.

Baca Juga: Masyarakat DKI Jakarta Bersorak Gembira! Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Periode Juli-September 2021 Cair, Segini Besaran Intensifnya