Find Us On Social Media :

Tinggal Satu Hari Lagi! Segera Daftarkan Diri Jadi Penerima PKH Melalui Prosedur Berikut Untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta dari Pemerintah!

Program Keluarga Harapan

Cara yang lain Anda juga dapat mengusulkan melalui kelurahan setempat. Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.

Berikut 10 tahap dalam pendaftaran sebagai penerima BLT PKH:

1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Bantuan Dinsos DKI Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Rp600 Ribu Akan Cair Kapan? Berikut Sedikit Bocorannya!