GridFame.id- Jangan lupa tinggal sehari lagi waktu tersisa untuk mendaftarkan diri menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.
Ikuti prosedur di bawah ini untuk mengetahui kejelasan agar menjadi penerima bansos Program keluarga Harapan 2021.
Seperti diketahui, bansos PKH merupakan salah satu dari sekian bantuan yang masih dicairkan hingga bulan November 2021.
Saat ini bantuan PKH sudah memasuki tahap ke-4 panyaluran dana. Penerima manfaat bisa mendapatkan total bantuan hingga Rp3 juta yang disesuaikan golongan penerima manfaat.
Pencairan bantuan PKH 2021 akan mulai dilanjutkan bulan November hingga Desember 2021.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai daftar penerima dapat mengakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id
Namun bagi Anda yang merasa memenuhi syarat dan hingga saat ini belum pernah mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) segera lakukan pendaftaran.
Pendaftaran ini bisa Anda lakukan melalui aplikasi bawaan Kementerian Sosial (Kemensos) yakni ‘Cek Bansos’.
Cara daftar online bansos PKH
1. Pertama, Anda harus lebih dulu mengunduh aplikasi cek bansos di Google PlayStore;
2. Jika belum memiliki akun Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan ID;
3, Namun jika sudah Anda langsung bisa login dengan akun yang terdaftar;
4. Pada menu profil, cek bansos, tanggapan kelayakan, dan daftar usulan;
5. Jika ingin usul agar dapat bantual klik ‘daftar usulan’
Pada ‘daftar usulan’ tersebut Andap bisa mendaftarkan siapapun yang sekiranya masuk dalam kategori penerima PKH.
Cara yang lain Anda juga dapat mengusulkan melalui kelurahan setempat. Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.
Berikut 10 tahap dalam pendaftaran sebagai penerima BLT PKH:
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.