Find Us On Social Media :

Se-Indonesia Harus Tahu, Aturan Diperketat! Guna Cegah Omicron, Mulai 29 November 2021 WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Ilustrasi varian Omicron. Peneliti memegang sampel darah varian baru Covid-19 Omicron (B.1.1.529). Varian Omicron langsung dimasukkan WHO ke kategori variant of concern.(SHUTTERSTOCK/angellodeco)

GridFame.id - Aturan perjalanan internasional semakin diperketat pemerintah guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pertama yang diambil pemerintah ialah memblokir kedatangan warga negara asing (WNA).

Adapun yang diblokir yakni WNA yang baru saja di sejumlah negara dalam waktu 14 hari sebelumnya.

Adapun negara asal yang dimaksud terdiri dari Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut.

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja mengunjungi negara-negara tersebut dan ingin kembali ke Tanah Air, maka akan diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Waspada Virus Varian Corona Omicron, Ini Peraturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Serta Daftar Negara yang WNA-nya Dibatasi Masuk Indonesia