Kemudian, pemerintah juga menambah masa karantina WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia asal keberangkatan selain negara dimaksud, dari semula 3 hari menjadi 7 hari.
"Kebijakan karantina pada poin a dan b di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01," kata Luhut.
Lebih lanjut Luhut menyebutkan, kebijakan pengetatan tersebut diambil pemerintah, guna mengantisipasi dampak buruk dari varian baru Covid-19 tersebut.