Find Us On Social Media :

Se-Indonesia Harus Tahu, Aturan Diperketat! Guna Cegah Omicron, Mulai 29 November 2021 WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Ilustrasi varian Omicron. Peneliti memegang sampel darah varian baru Covid-19 Omicron (B.1.1.529). Varian Omicron langsung dimasukkan WHO ke kategori variant of concern.(SHUTTERSTOCK/angellodeco)

Kemudian, pemerintah juga menambah masa karantina WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia asal keberangkatan selain negara dimaksud, dari semula 3 hari menjadi 7 hari.

"Kebijakan karantina pada poin a dan b di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01," kata Luhut.

Lebih lanjut Luhut menyebutkan, kebijakan pengetatan tersebut diambil pemerintah, guna mengantisipasi dampak buruk dari varian baru Covid-19 tersebut.

Baca Juga: UPDATE! Kabar Baik Bagi Jemaah Umrah Indonesia Mulai Bulan Depan WNI Bisa Langsung Terbang ke Arab Saudi Tanpa Karantina