Find Us On Social Media :

Se-Indonesia Harus Tahu, Aturan Diperketat! Guna Cegah Omicron, Mulai 29 November 2021 WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

Ilustrasi varian Omicron. Peneliti memegang sampel darah varian baru Covid-19 Omicron (B.1.1.529). Varian Omicron langsung dimasukkan WHO ke kategori variant of concern.(SHUTTERSTOCK/angellodeco)

Pasalnya, varian Omicron berpotensi meningkatkan kembali angka penyebaran virus Covid-19 serta menghambat terciptanya herd immunity virus tersebut.

"Langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah, menghambat varian Omicron ini masuk ke Indonesia," ucap Luhut.

Baca Juga: Wajib Catat! Berlaku Mulai 24 Desember 2021 Hingga 4 Januari 2022, Berikut Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari"