Find Us On Social Media :

Arab Saudi Akhirnya Cabut ‘Suspend’ Penerbangan dari Indonesia, Sudah Dapat Izin Umrah?

Arab Saudi mencabut status Suspend dari Indonesia

Pengumuman pencabutan status ‘suspend’ juga dibenarkan oleh Konjen RI Jeddah, Eko Hartono.

“iya, itu betul,” jelasnya singkat mengutip Kompas (30/11/2021).

Nantinya penumpang penerbangan yang datang dari enam (6) negara yang sudah disebutkan di atas tidak perlu lagi untuk melakukan karantina 14 hari dari kebijakan yang sebelumnya diterapkan.

Kendati demikian, penumpang yang sudah divaksin akan tetap melaksanakan karantina institusional selama 5 hari.

“Tapi dengan catatan setibanya di Arab Saudi, karantina 5 hari. Jadi tidak memandang vaksin yang digunakan. Semua harus karantina,” jelasnya.

Karantina institusional ini akan dilaksanakan layaknya karanina wajib di Indonesia, yang di mana akan menggunakan biaya pribadi.

“Itu (karantina institusional) sudah berlaku selama ini kok, bahkan sebelumnya 7 hari. Tinggal di hotel-hotel yang ditunjuk, bayar sendiri,” sambung Eko.

Baca Juga: Begini Panduan Lengkap Buat SKM Online Sebagai Syarat Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022!