Find Us On Social Media :

Sempat Turun dalam Beberapa Pekan Kini Jakarta Resmi Naik Level 2 PPKM, Begini Aturan yang Akan Berlaku!

PPKM level 2 di Jakarta

GridFame.id – Setelah dinyatakan turun level di beberapa pekan sebelumnya, kini Jakarta kembali masuk kriteria PPKM level 2.

Dengan demikian akan terdapat penyesuaian aturan setelah DKI Jakarta naik level jadi PPKM level 2.

Penyesuaian aturan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat, seperti penyersuaian aturan penerapan bekerja dari kantor (WFO) maupun pelaksnaan resepsi pernikahan.

Jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021, untuk aturan bekerja dari kantor (WFO) dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sekotor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

Aturan ini akan diberlakukan bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat akses masuk dan keluar kantor.

Kapasitas menurun setelah sebelumnya karyawan/pegawai dibolehkan melakukan aktivitas dari kantor dengan presentase 75 dan 50 persen.

Baca Juga: Catat Baik-Baik! Sejumlah Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Selama Nataru Wajib Bawa Dokumen Ini

Sementara itu, kapasitas kantor untuk sektor esensial pada PPKM level 2 berbeda-beda tergantung pada jenis industri.

Bagi sektor keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan , dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran, kapasitas maksimal kantor selama masa PPKM level 2 DKI Jakarta sebesar 50 persen.

Bagi perhotelan non karantina, kapasitas maksimal pengunjung yang bisa dilayani maksimal 50 persen.

Adapun pengunjung yang diiznkan untuk masuk dan menggunakan hotel adalah mereka yang memiliki kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.

Lalu bagi pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional hanya sampai jam 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Begini Panduan Lengkap Buat SKM Online Sebagai Syarat Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022!

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instrruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah daerah,” sebagaimana dikutip

Lalu untuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga akan mengalami perubahan yakni dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pada resepsi pernikahan tersebut juga tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan makan di tempat.

Di sisi lain, kegiatan  di pusat kegugaran/gym juga masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Inmendagri tersebut.

 Baca Juga: Mohon Diperhatikan! Akan Berlaku Hingga Awal Januari 2022, Berikut Aturan PPKM Level 3 yang Harus Dipahami Masyarakat