Find Us On Social Media :

Baru Lagi, Karantina WNA dan WNI yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Akan Diperpanjang Hingga 10 Hari

Bandara Soekarno-Hatta

GridFame.id – Masa karantina kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang dari luar negeri akan diperpanjang lagi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan aturan perpanjangan masa karantina ini sudah berlaku mlai kemarin (3/11/2021)

Adanya peraturan baru ini mengacu pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

“Sudah (diterapkan mulai Jumat),” jelas Holik mengutip Kompas.

Informasi yang didapatkan dari keterangan tertulis, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menyampaikan bahwa WNI maupun WNA dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Seperti diketahui, durasi karantina kesehatan sebelumnya adalah wajib menjalani selama tujuh hari.

 Baca Juga: Sempat Turun dalam Beberapa Pekan Kini Jakarta Resmi Naik Level 2 PPKM, Begini Aturan yang Akan Berlaku!