Find Us On Social Media :

Baru Lagi, Karantina WNA dan WNI yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Akan Diperpanjang Hingga 10 Hari

Bandara Soekarno-Hatta

GridFame.id – Masa karantina kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang dari luar negeri akan diperpanjang lagi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan aturan perpanjangan masa karantina ini sudah berlaku mlai kemarin (3/11/2021)

Adanya peraturan baru ini mengacu pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

“Sudah (diterapkan mulai Jumat),” jelas Holik mengutip Kompas.

Informasi yang didapatkan dari keterangan tertulis, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menyampaikan bahwa WNI maupun WNA dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Seperti diketahui, durasi karantina kesehatan sebelumnya adalah wajib menjalani selama tujuh hari.

 Baca Juga: Sempat Turun dalam Beberapa Pekan Kini Jakarta Resmi Naik Level 2 PPKM, Begini Aturan yang Akan Berlaku!

Durasi karantina kesehatan bertambah tiga hari dari sebelumnya hanya tujuh (7) hari.

Kemudian aturan lain yang disampaikan yakni bagu WNI yang tiba dari 11 negara yang ditetapkan pemerintah wajib menjalani karantina selama 14 hari

Sebelas (11) Negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswastinim dan Lesotho.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sempat mengunjungi 11 negara yang dimaksudkan dalam waktu 14 hari kebelakang maka dilarang memasuki wilayah Indonesia.

Ujar Agus, pihak Imigrasi akan memastikan tak ada Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketetuan tersebut yang akan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,

“Petugas Imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan. Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan diproes lebih lanjut kedatangan internasionalnya,” jelasnya.

 Baca Juga: Astaga, Wajib Waspada! 5 Kali Lebih Ganas dari Varian Delta, Ini Gejala dan Cara Mencegah Persebaran Varian Omicron

Dapat dideportasi

Dalam menerapkan aturan ini, pihak KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.

KKP dan Imigrasi lanjutnya, juga akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka pernah mengunjungi 11 negara itu.

“Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah (negara) yang tidak boleh masuk di Indonesia,” Kepala KKP Bandara Soekarni-Hatta Darmawali Handoko.

“Kalau masuk hari ini, kamu pasti akan rekomendasikan Imigrasi untuk dideportasi,” sambungnya menjelaskan.

 Baca Juga: Astaga Nasib Ayu Ting Ting Bak Telur di Ujung Tanduk! Asik Liburan di Luar Negeri di Tengah Ancaman Virus Omicron, Pemerintah Tegaskan Larangan Ini