Find Us On Social Media :

Penting! Begini Syarat Untuk Mencairkan Dana BLT Subsidi Gaji Bagi Karyawan yang Sudah Tidak Aktif Bekerja atau Terkena PHK

Mekanisme penyaluran dana BLT Subsisi Gaji (BSU) Rp1 juta

Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, maka tetap berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.

“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinana masih bisa dapat,” ujar Rintoko mengutip Kompas.

"Pekerja/buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021," jelas Kemnaker di laman resminya.

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2021 ini, bisa mengecek dengan dua cara, melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan juga WhatsApp.

Baca Juga: Segera Lakukan Pengecekan Kembali, BLT Anak Sekolah Cair Hingga Rp4,4 Juta Bagi Siswa Siswa SD-SMA Melalui Link Ini!