Find Us On Social Media :

Penting! Begini Syarat Untuk Mencairkan Dana BLT Subsidi Gaji Bagi Karyawan yang Sudah Tidak Aktif Bekerja atau Terkena PHK

Mekanisme penyaluran dana BLT Subsisi Gaji (BSU) Rp1 juta

GridFame.id- Program BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) termasuk salah satu bantuan yang disalurkan pada tahun 2021.

Bagi seseorang yang dinyatakan berhak mendapat BLT Subsidi Gaji (BSU) akan menerima Rp500 ribu untuk dua bulan yang akan dirapel dalam satu kali pencairan.

BLT Subsidi Gaji/Upah akan disalurkan melalui empat bank BUMN/ HIMBARA yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Pada tahun 2021 ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 dan penyalurannya dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun.

Untuk menentukan penerima manfaat, pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BLT Subsidi Gaji Rp1 juta karena dinilai paling akurat dan lengkap.

Sebelum sampai ke penerima, data penerima BSU Rp 1 Juta ini terlebih dulu dilakukan verivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berdasar Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahap 3 Cair Desember 2021, Pantau Melalui Link Ini!

Setelah itu, data tersebut kemudian akan akan diserahkan ke Kemnaker untuk selanjutnya dilakukan validasi administrasi.

Jika sesuai, maka selanjutnya akan dilakukan pembayaran yang nantinya akan masuk ke rekening pekerja.

Dana BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) sampai ke rekening pekerja yang memenuhi persyaratan kurang lebih 1 minggu setelah data calon penerima BSU diterima dari BPJS TK.

Namun demikian, bagaimana jika sebelum menerima BSU, pekerja/buruh terlebih dulu terkena PHK, padahal pekerja tersebut sesuai memenuhi kriteria di Permenaker No 16 Tahun 2021.

Apakah BLT Subsidi Gaji/Upah bisa cair setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Anggota Biro Humas Kemnaker, Rintoko menjelaskan bahwa mereka yang terkena PHK  dan juga karyawan yang memutuskan untuk resign berpeluang mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dengan persyaratan tertentu

Pernyataan yang sama juga diungkap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laman resminya menjelaskan selama Pekerja/Buruh yang masih memenuhi persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka tetap akan menerima BSU Tahun 2021 walaupun ter-PHK.

Baca Juga: Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Intip Daftarnya di Sini!

Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, maka tetap berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.

“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinana masih bisa dapat,” ujar Rintoko mengutip Kompas.

"Pekerja/buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021," jelas Kemnaker di laman resminya.

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2021 ini, bisa mengecek dengan dua cara, melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan juga WhatsApp.

Baca Juga: Segera Lakukan Pengecekan Kembali, BLT Anak Sekolah Cair Hingga Rp4,4 Juta Bagi Siswa Siswa SD-SMA Melalui Link Ini!