Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin menjadi keinginan kebanyakan warga Indonesia. Namun banyak juga yang memilih mengundurkan diri setelah menjadi PNS. Ternyata, tak sembarang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos menjadi calon PNS, ada sanksi yang akan diberikan. Pengumuman hasil SKD dan SKB seleksi CPNS diumumkan 9 Desember 2021.
Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan. Selanjutnya peserta akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun dikemudian hari sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan memutuskan untuk mengundurkan diri, apakah sanksinya?