Find Us On Social Media :

Lebih Luwes Karyawan Swasta Dibolehkan Ambil Cuti Saat Nataru Asalkan Penuhi Ketentuan Berikut

Penyesuaian aturan Nataru terbaru: karyawan swasta diperbolehkan mengambil cuti

GridFame.id- Sebelumnya pemerintah Indonesia telah mencabut aturan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh wilayah.

Meski begitu pemerintah tetap melakukan sejumlah penyesuaian aturam yang harus dilaksanakan dan dipatuhi jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Salah satunya mengenai penghapusan cuti bersama pada akhir tahun untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 yang sebelumnya ramai dibicarakan.

Namun seperti diketahui, tidak semua karyawan akan terdampak penghapusan cuti akhir tahun yang ditetapkan pemerintah.

Penghapusan cuti ini hanya berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga karyawan BUMN.

Sebagaimana diatur dalam Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan juga Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan juga Nomor 3 Tahun 2021.

 Baca Juga: ASN Tetap Dilarang Mengajukan Cuti Saat Nataru Meski PPKM Level 3 Dicabut! Jika Nekat Bisa Potong Tunjangan

Karyawan swasta boleh ambil cuti

Penyesuaian aturan cuti akhir tahun lebih luwes untuk karyawan swasta. Di mana karyawan swasta diperbolehkan mengambil cuti saat Nataru.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mempersilahkan karyawan swasta dalam mengambil haknya untuk cuti saat Natal dan Tahun Baru.

Kendati demikian, ia tetap menghimbau kepada seluruh karyawan swasta yang akan mengambil cuti nataru untuk menghindari melakukan aktivitas melakukan perjalanan.

Keputusan ini diambil guna mencegah laju penyebaran Covi-19  di Indonesia dalam adanya varian baru dan juga gelombang ketiga yang diprediksi datang di akhir tahun.

Sementara itu, lanjut Ida bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak dalam melakukan perjalanan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mempersiapkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M, yakni; memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan juga mengurangi mobilitas,” ujarnya dalam siaran pers mengutip laman Kemnaker (11/12/2021). Baca Juga: Tolong Diperhatikan, Ini Penyesuaian Aturan Syarat Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang Saat Nataru 2022!

Adanya perizinan terkait pengambilan cuti ini dikarenakan adanya peraturan berbeda yang melandasi 2 kategori lainnya.

Di mana ASN dan pegawai BUMN mengacu pada Surat Keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan larangan cuti selama Nataru.

Sedangkan karyawan swasta dan buruh ditetapkan dan diatur oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya.

Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.

"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Terbatas! Ini Jalur Akses yang Diperbolehkan Untuk Penumpang Internasional Selama PPKM level 1-3 Jawa Bali