GridFame.id- Pada tahun 2022 Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka akan kembali disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Jika menilik pada tahun 2021, Kemendikbud Ristek telah memberikan bantuan dana pendidikan pada kuliah program studi terakreditasi A sebesar Rp12 juta, B sebesar Rp4 juta dan C sebesar Rp2.4 juta.
Di mana Kemendikbud akan mengalokasikan kuota penerima bantuan KIP Kuliah bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebesar 60 persen dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS ) sebesar 40 persen.
KIP kuliah merdeka sendiri merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas yang memiliki potensi akademik baik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan akases kepada seluruh siswa di Indonesia untuk melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.
Ada persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mencoba mendaftar KIP Kuliah.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Ikuti Tahap Buat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Untuk Dapatkan PIP dari Pemerintah