Find Us On Social Media :

KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Cair Hingga Rp12 Juta Tahun 2022 Lengkapi Dokumen ini Untuk Mendaftar Sebagai Penerima Bantuan

Bantuan dana pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2022

GridFame.id- Pada tahun 2022 Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka akan kembali disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Jika menilik pada tahun 2021, Kemendikbud Ristek telah memberikan bantuan dana pendidikan pada kuliah program studi terakreditasi A sebesar Rp12 juta, B sebesar Rp4 juta dan C sebesar Rp2.4 juta.

Di mana Kemendikbud akan mengalokasikan kuota penerima bantuan KIP Kuliah bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebesar 60 persen dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS ) sebesar 40 persen.

KIP kuliah merdeka sendiri merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas yang memiliki potensi akademik baik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan akases kepada seluruh siswa di Indonesia untuk melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.

Ada persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mencoba mendaftar KIP Kuliah.

Baca Juga: Gak Pake Ribet! Ikuti Tahap Buat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Untuk Dapatkan PIP dari Pemerintah

Mengutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id begini syarat untuk mendaftar Program KIP kuliah :

Syarat penerima KIP Kulliah

Penerima bantuan KIP Kuliah ditujukan bagi siswa SMA/SMKA/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya;

Calon pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), NISN, dan NPSN yang valid;

Masuk dalam keluarga dengan keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik;

Dinyatakan lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B.  Dimungkinkan juga pada akreditasi C dengan beberapa pertimbangan tertentu;

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);

Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH);

Penerima bantuan  dari panti sosial atau panti asuhan; atau

Masuk dalam keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada DTKS;

Jika calon penerima bantuan tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asal memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekomini sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dibuka Sampai 30 Oktober! Ini Tahapan Lengkap Alur Pendaftaran hingga Jangka Waktu Penyaluran KIP Kuliah Tahun 2021

Calon penerima bisa melampirkan bukti pendukung yang sah seperti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulannya atau pendapatan gabungan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Setelah beberapa syarat dokumen terpenuhi, selanjutnya lakukan pendaftaran KIP Kuliah dengan beberapa tahapan berikut:

Pertama, calon penerima dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman sistem KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)  atau KIP Kuliah mobile apps

Siapkan juga NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif untuk melengkapi pendaftaran KIP Kuliah

Nantinya sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN untuk menyatakan kelayakan calon pendaftar

Jika sistem validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran serta kode akses melalui alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Lakukan proses pendaftaran KIP kuliah dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, dan mandiri).

Siswa akan menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host to host.

Selanjutnya pihak perguruan tinggi (PT) akan lakukan verifikasi data siswa yang lolos melalui seleksi tersebut. Jika verifikasi berhasil, maka siswa berhak menerima bantuan KIP Kuliah

Baca Juga: Berikut Daftar Bantuan Sosial (Bansos) yang Akan Tetap Berlanjut di Tahun 2022, BST Dicairkan?

***