Mengutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id begini syarat untuk mendaftar Program KIP kuliah :
Syarat penerima KIP Kulliah
Penerima bantuan KIP Kuliah ditujukan bagi siswa SMA/SMKA/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya;
Calon pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), NISN, dan NPSN yang valid;
Masuk dalam keluarga dengan keterbatasan ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik;
Dinyatakan lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan juga pada akreditasi C dengan beberapa pertimbangan tertentu;
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH);
Penerima bantuan dari panti sosial atau panti asuhan; atau
Masuk dalam keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada DTKS;
Jika calon penerima bantuan tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asal memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekomini sesuai ketentuan.