Cek fisik kendaraan Namun, untuk balik nama kendaraan warisan orang tua, pemohon juga harus menyiapkan surat kematian orang tua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.
Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, pemohon dapat langsung mengurus balik nama kendaraan ke kantor samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama.
Sementara untuk biaya yang perlu disiapkan, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Kemudian untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang bersangkutan. Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Begini Syarat Urus Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua"