GridFame.id- Simak aturan terbaru mengenai karantina bagi WNI dan WNA yang tiba di Indonesia dilengkapi dengan lokasi dan kriteria yang dibebaskan menjalaninya.
Demi mencegah adanya penyebaran laju virus Covid-19 varian Omicron yang terus bertambah, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat aturan baru terkait karanti na bagi pelaku perjalanan internasional.
Aturan baru mengenai karantina mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tabun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut aturan karantina dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Namun untuk saat ini pemerintah Indonesia menutup akes masuk bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung dalam kurun waktu 14 hari dari negara yang telah mengonfirmasi adanya virus corona varian Omicron (Afrika Selatan, Bostwana, dan dan Hongkong).
Akses juga tidak diizinkan untuk negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi Omicron (Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatinim dan Lesotho)
Lantas bagaimana aturan lengkap mengenai karantina WNI dan WNA yang selesai melakukan perjalanan internasional?