GridFame.id- Setelah adanya pengumuman batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh wilayah sejumlah aturan pun mulai di revisi.
Tak terkecuali syarat perjalanan dan perubahan aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu yang menjadi kekhawatiran yakni sejumlah penyekatan akan diterapkan selama Nataru. Namun ternyata hal ini dibantah pihak Kemenhub.
Selama Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kemenhub memastikan tidak akan dilakukan penyekatan sebagaimana informasi yang tersebar.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan(Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers Senin (20/12/2021).
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru tidak efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar