GridFame.id- Setelah adanya pengumuman batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh wilayah sejumlah aturan pun mulai di revisi.
Tak terkecuali syarat perjalanan dan perubahan aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu yang menjadi kekhawatiran yakni sejumlah penyekatan akan diterapkan selama Nataru. Namun ternyata hal ini dibantah pihak Kemenhub.
Selama Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kemenhub memastikan tidak akan dilakukan penyekatan sebagaimana informasi yang tersebar.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan(Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers Senin (20/12/2021).
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru tidak efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Meski begitu ia menyampaikan tetap akan melakukan pengendalian pergerakan perjalanan dengan transportasi darat.
Pengendalian ini, lanjut Budi akan dilakukan dengan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan kondisi di lapangan baik di jalan tol atau non tol.
“Beberapa pengaturan lalu lintas seperti contra flow, one way dan ganjil genap akan diberlakukan namun kembali lagi sifatnya melihat kondisi di lapangan,” ujar budi.
Dalam penyampaiannya ia mengungkapkan puhaknya tidak akan melakukan penyekatan saat momen Natal 22021 dan Tahub Baru 2022 tetapi akan diganti dengan pengetatatn protokol kesehatan di terminal dan juga Pelabuhan penyeberangan.
“Kemudian nanti juga ada random sampling tes antigen untuk penumpang transportasi umum maupun pribadi di beberapa titik seperti rest area jalan tol, jembatan timbang dan pelabuhan penyeberangan,” jelasnya.
"Ini sifatnya gratis kami siapkan dari Kemenhub," sambungnya
Random sampling ini juga sekaligus melaukan pengecekan terhadap penumpang terkait dokumen seperti kartu vaksin dan juga hasil tes negatif antigen.
Selain itu akan dibatasi juga terkait kapasitas penumpang transportasi umum (bus, kapal penyebarangan) dengan maksimal 75 persen.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan telah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.
“Ketentuan yang lain, yakni penumpang transportasi darat seperti bsu harus membawa hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun wakti 1x24 jam,” lanjut Budii.
Bagi pelaku perjalanan darat yang berada di bawah 12 tahun maka wajib melakukan RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam
Baca Juga: Mohon Diperhatikan Berikut Syarat Mudik Terbaru Saat Nataru Mulai dari Mobil Pribadi hingga Bus AKAP
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar