Find Us On Social Media :

Sering Alami Buruknya Pelayanan Publik? Simak Ini Dia Cara Buat Laporan Aduan Instansi Pemerintah Secara Anonim dan Rahasia

Cara buat laporan aduan

Masyarakat kini dapat mengadukan keluhan terkait pelayanan publik melalui situs lapor.go.id.

Berbagai aduan dapat disampaikan masyarakat, mulai dari antrean yang lama saat mengurus dokumen kependudukan, listrik yang sering padam, hingga jalan rusak.

Situs lapor.go.id merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Terhubung dengan Berbagai Instansi

Mengutip lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Pengelolaan juga dipegang oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Baca Juga: Heboh Kasus Situs PeduliLindungi Palsu, Kominfo Langsung Ambil Tindakan Cepat Ternyata Begini Ciri-cirinya!

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Per 22 Desember 2021, sistem ini telah terhubung dengan 34 Kementerian, 100 Lembaga, dan 396 Pemerintah Kabupaten, 94 Pemerintah Kota, dan 34 Pemerintah Provinsi.