GridFame.id - Pernahkah Anda mengalami kekesalan karena buruknya pelayanan publik?
Pelayanan publik yang buruk juga kerap terjadi di sejumlah instansi pemerintah.
Tak jarang hal itu membuat seseorang yang berniat mengurus dokumen pun malas dan memilih menggunakan jasa calo.
Oknum-oknum yang memberikan pelayanan buruk juga bisa terjadi saat mengurus KTP, akta kematian bahkan pengaduan listri padam sekalipun.
Alih-alih membantu, hal itu justru membuat orang enggan berurusan dengan sejumlah instansi pemerintah.
Tapi tenang, kini Anda bisa mengadukan buruknya pelayanan publik melalui website ini.
Yuk simak caranya.
Masyarakat kini dapat mengadukan keluhan terkait pelayanan publik melalui situs lapor.go.id.
Berbagai aduan dapat disampaikan masyarakat, mulai dari antrean yang lama saat mengurus dokumen kependudukan, listrik yang sering padam, hingga jalan rusak.
Situs lapor.go.id merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Terhubung dengan Berbagai Instansi
Mengutip lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.
Pengelolaan juga dipegang oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Per 22 Desember 2021, sistem ini telah terhubung dengan 34 Kementerian, 100 Lembaga, dan 396 Pemerintah Kabupaten, 94 Pemerintah Kota, dan 34 Pemerintah Provinsi.
Cara Membuat Pengaduan
Berikut cara membuat pengaduan di situs lapor.go.id:
- Pertama, isi kolom Judul Laporan dengan permasalahan atau keluhan yang ingin disampaikan
- Kemudian, tulis kronologis kejadian yang dikeluhkan pada kolom Isi Laporan
- Selanjutnya, tulis Tanggal Kejadian pada kolom yeng disediakan
- Lalu, sebutkan Lokasi Kejadian tempat terjadinya pelayanan publik yang dikeluhkan
- Pilih instansi di mana aduan ditujukan
- Tambahkan kategori laporan
- Lengkapi aduan dengan lampiran bukti pendukung, seperti gambar, dokumen, atau video
- Jika dibutuhkan, Anda dapat memilih untuk melaporkan sebagai anonim atau membuat laporan bersifat rahasia
- Setelah semua kolom terisi, klik Lapor.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Pengajuan Pinjaman, Coba Cek Dulu BI Checking Via Situs OJK Berikut Ini!
Setelah laporan dikirimkan, dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.
Kemudian, dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan.
Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.
Anonim dan Rahasia
Sistem LAPOR! bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun fitur-fitur yang tersedia dalam sistem LAPOR! adalah:
- Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
- Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
- Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Lapor soal Buruknya Pelayanan Publik di Situs Lapor.go.id"