Cara Membuat Pengaduan
Berikut cara membuat pengaduan di situs lapor.go.id:
- Pertama, isi kolom Judul Laporan dengan permasalahan atau keluhan yang ingin disampaikan
- Kemudian, tulis kronologis kejadian yang dikeluhkan pada kolom Isi Laporan
- Selanjutnya, tulis Tanggal Kejadian pada kolom yeng disediakan
- Lalu, sebutkan Lokasi Kejadian tempat terjadinya pelayanan publik yang dikeluhkan
- Pilih instansi di mana aduan ditujukan
- Tambahkan kategori laporan
- Lengkapi aduan dengan lampiran bukti pendukung, seperti gambar, dokumen, atau video
- Jika dibutuhkan, Anda dapat memilih untuk melaporkan sebagai anonim atau membuat laporan bersifat rahasia
- Setelah semua kolom terisi, klik Lapor.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Pengajuan Pinjaman, Coba Cek Dulu BI Checking Via Situs OJK Berikut Ini!
Setelah laporan dikirimkan, dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.
Kemudian, dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan.
Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.
Anonim dan Rahasia
Sistem LAPOR! bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun fitur-fitur yang tersedia dalam sistem LAPOR! adalah:
- Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
- Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
- Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cara Lapor soal Buruknya Pelayanan Publik di Situs Lapor.go.id"