GridFame.id- Simak rincian gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan cair 2022.
Pemerintah telah menetapkan pencairan THR dan gaji ke-13 yang disebutkan sebelumnya di tahun 2022.
Dalam penyampaiannya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa rahmatarwata mengumumkan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dalam hal ini pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya ini diantranya memberikan gaji ke-13, THR serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal ini penting mengingat konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus Disiapka