Find Us On Social Media :

Bukan Wacana Lagi Ini Rincian Gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Telah Ditetapkan Pemerintah Cair 2022

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Simak rincian gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan cair 2022.

Pemerintah telah menetapkan pencairan THR dan gaji ke-13 yang disebutkan sebelumnya di tahun 2022.

Dalam penyampaiannya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa rahmatarwata mengumumkan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Dalam hal ini pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.

Upaya ini diantranya memberikan gaji ke-13, THR serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Hal ini penting mengingat konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus Disiapka

Berdasar APBN 2022, pemerintah tetap akan membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.

Bukan lagi  tentang wacana mengingat APBN 2022 telah disahkan DPR dan siap dijalankan sehingga dapat membantu konsumsi abdi negara.

Kendati demikian, besaran yang akan diberikan tak akan sama dengan sebelum Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13. Mengutip  Tribun Pontianak, hanya saja dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan. Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.

Baca Juga: Pantas Banyak Peminat Ternyata Segini Perolehan Gaji dan Tunjangan PNS BMKG Terbaru 2021 yang Biasa Bertugas Melaporkan Prakiraan Cuaca!

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.

Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: PNS Ternyata masih Bisa Ajukan Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru Jika Masuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya!

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Tak Boleh Semena-mena PNS Juga Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini !

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp35.000 -41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Jika menilik kondisi saat ini tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.

Baca Juga: Pantas Saja Banyak Diburu Lulusan SMA Sederajat Tiap Tahunya, Selain Kuliah Gratis Ternyata Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan STIS Fantastis!