Find Us On Social Media :

Harap WASPADA ETLE Mobile Rencananya Akan Diterapkan di Sejumlah Ruas Tol Ini Selama Nataru 2022

Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto menunjukkan lokasi kamera ETLE di kantornya, Kamis (25/3/2021)

GridFame.id- Pengemudi wajib waspada, selama periode Natal dan Tahun Baru sejumlah tol ini akan berlaku ETLE Mobile.

Simak daftar lengkap prediksi wilayah yang akan menggunakan sistem keamanan ETLE Mobile saat Nataru 2022.

Seperti diketahui Korlantas Polri akan memfungsikan Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE) Mobile selama Nataru.

Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan lalu lintas yang berlangsung pada akhir tahun ini hingga awal Januari 2022.

Mampu bergerak dinamis menggunakan mobil Polantas di sekitar wilayah tertentu, ETLE Mobile disebut dapat memudahkan penyikapan terhadap pelanggar lalu lintas karena dilengkapi artificial intelligent (AI).

“Mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan peanggaran, utamanya saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujar Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap (Gage) Akan Berlaku 24 Jam di Kawasan Puncak Ini 10 Lokasi Pemeriksaannya

Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi wilayah mana saja yang akan berlaku ETLE Mobile selama Nataru.

Tetapi ada delapan perkiraan kawasan/wilayah yang akan berpotensi menerapkannya karena tersedianya layanan tersebut.

Di mana wilayah yang berpotensi akan menerapkan ETLE Mobile sbb:

Wilayah prediksi akan diterapkan ETLE Mobile

Ruas Tol Jakarta-Merak;

Tol Dalam Kota;

Tol Cikampek;

Tol Cipularang;

Tol Cipali;

Tol Jagorawi;

Tol Semarang;

Solo-Yogya; serta

Tol Semarang-Surabaya; dan

Pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur

“Sejauh ini total Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit tersebut dan tersebar ke wilayah tadi,” sambungnya

Baca Juga: Waduh Ini Dia 4 Titik Rawan Kemacetan! Jadi Destinasi Wisata Favorit di Liburan Natal dan Tahun Baru, Polisi Jaga Ketat Jalur Puncak

Mengenai  cara kerja ETLE Mobile sendiri, menggunakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi Kamera akan merekan bukti pelanggaran pengguna jalan di wilayah tertentu.

Sehingga seluruh pelanggaran lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Terkait jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui ETLE Mobile adalah ketentuan ganjil genap khusus di kawasan wisata, ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), dan pengendara yang menggunakan HP.

Hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile tersebut, nantinya akan diterapkan tilang secara progresif sehingga akan  menimbulkan efek jera bagi para pelanggarnya.

"Diharapkan ini mampu menurunkan angka fatalitas range dan kecelakaan bisa dihindari. Tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan,” tambah dia.

 Baca Juga: Wajib Dicatat! Berikut Jadwal Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya Selama Nataru Tanggal Ini Hanya Setengah Hari